Apa itu PPID?
Pengertian PPID
PPID singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Yang mana bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan informasi di badan publik. Pejabat yang ditunjuk oleh badan publik untuk mengelola dan memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah.
Wewenang PPID Kalurahan
- Mengoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Kalurahan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
- Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
- Menugaskan pejabat dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.
Tanggung jawab PPID Kalurahan
- Mengoordinasikan bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik;
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Kalurahan;
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
- Mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Kalurahan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing- masing unit atau satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) bulan;
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaannya yang dapat diakses oleh publik;
- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Serba-serbi Terkait PPID Kalurahan
Untuk memenuhi kewajiban mengumumkan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas untuk mengoordinasikan:
- Pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Menyampaikan informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.
Untuk menanggapi adanya permohonan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas:
- Mengoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi publik;
- Melakukan pengujian konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak;
- Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya;
- Mengembangkan kapasitas pejabat dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin